Tulis & Tekan Enter
images

Suasana rapat pembahasan upah minimun kabupaten

UMK Kukar Naik Menjadi Rp. 3.199.654,80

Kaltimkita.com, Kutai Kartanegara - Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar tahun 2022 sebesar Rp. 3.199.654,80, keputusan tersebut ditetapkan dalam rapat antara dewan pengupahan daerah bersama stakeholder di ruang rapat sekrataris daerah, Senin (22/11/2021).

Rapat dipimpin Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (disnakertrans) Akhmad Hardi Dwiputra, dan dihadiri Sekretaris daerah (sekda) Kukar Sunggono, Ketua Dewan Pengupahan Daerah Iskandar beserta jajarannya, OPD terkait dan para perwakilan asosiasi dan serikat pekerja.

Sunggono selaku dewan pengarah mengatakan penentuan UMK ini telah dilakukan dengan perhitungan yang jelas baik metode, formulasi, indikator dan alat ukurnya, sehingga apabila sudah ditetapkan dan disepakati bakal segera disosialisasikan.

"Khususnya kepada dewan pengupahan daerah agar dapat memberikan pemahaman yang lebih simpel dan obyektif dari penghitungan yang ada, sehingga bisa dipahami, walaupun tidak bisa memuaskan semua pihak," ujar Sunggono.

Menurutnya besaran UMK yang ditetapkan itu telah memenuhi azas kepatutan dan kepatuhan terhadap peraturan, serta telah mempertimbangkan objektifitas.

"Harapan saya apabila sudah clear, semua bisa menerima, langsung dilakukan penandatangan berita acara dan selanjutnya kami di sekretariat dearah akan segera memproses ke bagian hukum dan dibawa ke pemerintahan provinsi untuk dijadikan bagian dari keputusan penentuan upah regional provinsi," jelasnya.

Sementara itu ketua dewan pengupahan daerah Iskandar mengungkapkan dari perhitungan yang dilakukan dengan indikator yang telah ditentukan didapatkan angka yang tidak jauh beda dengan angka hasil perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Hanya selisih nol sekian, sehingga kita putuskan perhitungan dari yang di BPS ada dasar hukumnya," tegasnya.

UMK di Kukar pada 2022 mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun 2021 yaitu Rp. 3.179.673,00. Setelah besaran UMK disepakati dilanjutkan penandatanganan berita acara kesepakatan yang dilakukan semua pihak.  (Adv/ian)


TAG

Tinggalkan Komentar