Tulis & Tekan Enter
images

Untuk Kesepuluh Kalinya Balikpapan Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022, Rabu (10/5/2023) di Samarinda.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK perwakilan Kaltim, atas LKPD Tahun Anggaran 2022 ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud bersama Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh.

Opini WTP ini adalah yang ke-10 kalinya diperoleh dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Inspektur Kota Balikpapan, Silvia Rahmadina menuturkan, opini penilaian untuk Kota Balikpapan ini terus berupaya dipertahankan. "Laporan pertanggungjawaban keuangan kita harus semakin baik. Meskipun tetap ada yang harus kita tingkatkan," tutur Silvi, sapaannya.

Ia menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan penyempurnaan untuk penguatan dari pengendalian internal Pemkot Balikpapan. Bagaimana preventif dan menjaga saat proses berjalan supaya tidak ada penyimpangan.

"Dari internal sebelum diperiksa kita sudah harus menyadari dan kita sempurnakan sejak awal. Penguatan di sistem internal keuangan sangat penting," terangnya.

Beberapa hal yang akan terus dikuatkan diantaranya pencatatan aset, kemudian bagaimana bisa menerima pengelolaan dan penerimaan pajak retribusi dengan baik. Juga penatausahaan keuangan. Hal-hal ini yang menjadi tolok ukur penilaian wajar tanpa pengecualian.

"Opini wajar tanpa pengecualian ini bisa kita terima jika laporan keuangan kita dinilai dapat menyajikan secara wajar. Semua hal baik material, posisi keuangan, hasil usaha, juga arus kas yang sesuai dengan sistem akuntabilitas keuangan," jelasnya.

Balikpapan patut berbangga karena ini sudah kesepuluh kalinya bisa mempertahankan opini WTP tersebut. Menurut Silvi, Ini adalah tantangan. Dan untuk mencapai ini Pemerintah Kota Balikpapan harus terus melakukan kolaborasi maupun sinergi.

"Karena ini tak hanya dari sisi pemerintah daerah saja. Tapi juga legislatif, perencanaan, pengguna layanan, maupun pihak ketiga bisa saling mempertanggungjawabkan dan memenuhi akuntabilitas. Jangan sampai ada penyelewengan," tandasnya. (diskominfo/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar