Tulis & Tekan Enter
images

EDUKASI MASYARAKAT: Anggota DPRD Kaltim H Yusuf Mustafa memberikan sambutan saat Sosper Pajak Daerah.

Yusuf Mustafa Sosper Pajak Daerah, Ketua RT dan Tokoh Masyarakat Antusias Hadir

KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Bukan hanya menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sesuai amanah Undang-Undang Dasar 1945, anggota DPRD Provinsi Kaltim Dr H Yusuf Mustafa SH MH juga sangat intens menjalankan sosialisasi sebagai edukasi kepada masyarakat. Salah satunya Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.

Sosialisasi Perda merupakan bagian dari tanggung jawab Yusuf Mustafa sebagai legislator Kaltim menyampaikan salah satu produk yang dibuatnya bersama gubernur Kaltim. Kali ini, sosper Pajak Daerah dilakukan Perumahan Balikpapan Baru, Jalan Gardenia Raya, Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, Sabtu (2/4/2022).

"Tugas anggota DPRD Kaltim bukan hanya mengesahkan peraturan daerah bersama gubernur, tetapi wajib melakukan sosialisasi. Nah edukasi ke masyarakat menjadi tanggung jawab saya bersama anggota DPRD Kaltim lainnya," kata Yusuf Mustafa dihadapan puluhan ketua RT dan tokoh masyarakat yang antusias hadir.

ANTUSIAS: Para ketua RT dan tokoh masyarakat antusias mendengarkan Sosper Pajak Daerah dari Yusuf Mustafa dan narasumber H Sugito SH.

Politisi senior Fraksi Partai Golkar Balikpapan ini menjelaskan sosialisasi terkait perda dilakukannya berpindah-pindah. Di seluruh penjuru kota Balikpapan yang merupakan daerah pemilihannya (dapil)-nya.

"Saya selalu sosialisasi berpindah-pindah. Perda yang disosialisasikan pun beragam. Misal hari ini tentang Pajak Daerah. Nanti terkait Perda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba," sambung Yusuf.

Dalam Sosper Pajak Daerah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim ini menyasar ketua RT. Ini lantaran ketua RT merupakan ujung tombak untuk bisa meneruskan sosialisasi perda ke masing-masing warganya.

"Lima pajak daerah yang disosialisasikan penting untuk diketahui dan dipahami. Dengan paham, kita akan taat pajak. Nah hasil dari pajak itu, dikembalikan kepada masyarakat terutama untuk pembangunan," tutup Yusuf Mustafa didampingi istrinya, Hj Suwarni yang juga merupakan anggota DPRD Kota Balikpapan dan Ketua LPM Sepinggan Raya, Rusli.

ABADIKAN MOMEN: Yusuf Mustafa mengabadikan momen bersama narasumber dan peserta Sosper Pajak Daerah.

Untuk pemaparan materi lima pajak daerah sendiri disampaikan sangat detail oleh narasumber H Sugito SH. Pengamat yang juga jurnalis senior Kaltim ini membeberkan terkait Pajak Rokok, Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Kesimpulan dari pajak maupun retribusi daerah merupakan komponen dari pendapatan asli daerah, berkontribusi besar bagi PAD. Semuanya diakumulasi dan dikembali ke masyarakat Kaltim termasuk Balikpapan dalam beberapa program kegiatan," ucap Sugito. (lie)


TAG

Tinggalkan Komentar