Tulis & Tekan Enter
images

Bangun Tol IKN Segmen Bandara Sepinggan-Tol Balsam, BBPJN Kaltim Gelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat

KaltimKita.com, BALIKPAPAN– Dalam rangka mengumpulkan saran, kritik, dan masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait rencana pembangunan jalan tol IKN seksi 1 segmen Bandara Sepinggan-tol Balsam, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Timur (BBPJN Kaltim) melaksanakan pertemuan konsultasi masyarakat (PKM) atau konsultasi publik di Aula Kantor Kecamatan Balikpapan Selatan, Selasa (21/11/2023).

 Konsultasi publik ini dihadiri berbagai pihak terkait. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Balikpapan, camat hingga lurah serta ketua RT dan tokoh masyarakat yang wilayahnya bakal terdampak proyek jalan bebas hambatan ini, yakni Kelurahan Sepinggan Raya, Sepinggan Baru, Sepinggan (Kecamatan Balikpapan Selatan), dan Manggar (Kecamatan Balikpapan Timur).

Djoko menyampaikan bahwa amdal yang dihasilkan dari konsultasi ini akan menjadi dasar dalam pembangunan jalan tol tersebut. Dokumen tersebut merupakan hasil rangkuman dari saran dan kritik yang diberikan oleh masyarakat serta menjadi kesepakatan yang harus dilaksanakan oleh pengembang proyek.

“Semuanya ini, termasuk konsultasi publik jadi awal yang kami lakukan dalam penyusunan dokumen. Sebelum melangkah ke tahap-tahap selanjutnya, seperti sosialisasi rencana kegiatan dan perizinan, survei sekaligus penlok (penetapan lokasi) hingga taksasi harga pengadaan lahan nantinya,” ujar Djoko Susilo didampingi Konsultan Ahli Sosial Ekonomi Budaya, Mustakim Muallah SP MSp dan Camat Balikpapan Selatan Muhammad Hakim S.Sos.

Sementara itu, Team Leader Konsultan Mahmuddin STp MSi menambahkan konsultasi publik ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pembangunan jalan tol seksi 1 segmen Bandara Sepinggan-Tol Balsam dilakukan dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan masukan dari masyarakat, khususnya yang terdampak.

“Konsultasi publik ini demi melindungi kepentingan masyarakat, pemberdayaan dalam pengambilan keputusan, memastikan adanya transparansi dalam keseluruhan proses Amdal, dan menciptakan suasana kemitraan setara antarsemua pihak yang berkepentingan,” ujar Mahmuddin.

Lanjut Mahmuddin, dengan dasar hukum Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021, PP Nomor 22 Tahun 2021, dan UU Nomor 6 Tahun 2023, tujuan konsultasi publik agar masyarakat mendapatkan informasi detail mengenai rencana jalan tol yang berdampak lingkungan, jadi wadah menyampaikan saran, pendapat dan tanggapan. Masyarakat juga bisa terlibat dalam pengambilan keputusan terkait rekomendasi kelayakan, hingga menetapkan bersama perwakilan masyarakat dalam bagian tim penilaian dokumen Amdal.

“Sebelum tahapan persetujuan lingkungan selesai, ada lima tahapan wajib dilalui. Pertama, dasar surat Arahan Dokumen Lingkungan dari KLHK. Kedua, konsultasi publik yang kita laksanakan saat ini. Ketiga survei lingkungan, lalu penyusunan dokumen lingkungan sesuai PP 22/2021 dan pembahasan dokumen lingkungan di KLHK,” jelasnya.

Untuk teknis sendiri, rencana jalan tol terbentang sepanjang 8,35 kilometer. Kelas jalan masuk standar kelas satu dengan rencana lebar ROW 120 meter, lebar Rumaja 60 meter, Lebar Rumija 30 meter dan Lebar Ruwasja 15 meter. Konstruksinya pun Ada beberapa tipikal jalan. Ada tipikal jalan tol layang dan jalan biasa menyesuaikan kontur tanah yang dilalui. Nantinya tipikal jalan bakal memerlukan pemangkasan bukit dan timbunan.

Camat Balikpapan Selatan Muhammad Hakim berharap segmen jalan tol IKN dari Bandara Sepinggan menuju tol Balsam, berjalan lancar sesuai mekanisme. Informasi valid bagi masyarakat terkait jalan tol melalui konsultasi publik atau pertemuan konsultasi masyarakat (PKM) sangat tepat dilakukan.

“Antusias para lurah, ketua LPM, ketua RT, tokoh masyarakat dan warga terdampak sangat tinggi hadir di acara ini. Itu menunjukkan tingginya antusias, untuk mendapatkan informasi. Semoga tahapan penyusunan dokumen ini berjalan lancar, dan hak-hak masyarakat terpenuhi terkhusus informasi awal terkait pembangunan jalan tol,” ucap Camat Hakim.

Beragam tanggapan dan masukan dari masyarakat pun banyak disampaikan, baik dari ketua LPM, ketua RT, tokoh masyarakat hingga warga terdampak.

Berdasarkan desain, titik nol jalan tol IKN dimulai pintu masuk Bandara Sepinggan, lalu mengarah ke Alfamidi Syarifuddin Yoes melewati permukiman warga RT 12 Sepinggan Raya. Lalu melintas di RT 1 Sepinggan Baru melewati Sungai Sepinggan menuju Polsek Balikpapan Selatan.

Dari titik ini, akses jalan tol akan membelah pemukiman padat Sepinggan mengarah ke kawasan Teratai Merah-bagian atas Perumahan Papan Lestari – Prona Indah hingga perumahan PT HER 2. Lalu membentang di lahan kosong di ujung perbatasan Sepinggan hingga Manggar mendekati titik akhir bypass tol Balsam. (lie)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TAG

Tinggalkan Komentar