Tulis & Tekan Enter
images

Bincang-bincang Revisi UU K3: Pentingnya Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Kerja di Indonesia

KaltimKita.com, BALIKPAPAN Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (UU K3) menjadi topik utama dalam diskusi yang digelar, dengan menghadirkan sejumlah pakar di bidang K3, Sabtu (25/1/2025).

Acara ini dipimpin oleh Ketua Umum Perkumpulan Profesi K3 Nasional (P2K3N) Dr. Isradi Zainal, dengan narasumber Ketua Umum Persatuan Ahli Keselamatan Konstruksi Indonesia (PAKKI) Ir. Iazuardi dan Direktur Lembaga Sertifikasi SMK3 Ade Alwi, MM.

Ya, pembahasan kali ini mengulas secara mendalam relevansi dan urgensi revisi terhadap UU K3 yang sudah berlaku lebih dari lima dekade. Para ahli sepakat bahwa perubahan regulasi ini sangat diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri konstruksi serta tantangan keselamatan kerja yang semakin kompleks.

Ketua Umum PAKKI, Ir. Iazuardi, mengatakan, UU K3 saat ini perlu penyempurnaan. Banyak aspek dalam UU tersebut yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. “Dari sisi akademisi, banyak yang melihat perlu adanya perubahan. Dari sisi praktisi, beberapa pasal memang masih relevan, namun banyak yang perlu disinkronkan agar lebih sesuai dengan kondisi industri saat ini,” ujarnya.

Iazuardi juga menekankan pentingnya kelembagaan yang lebih jelas dalam UU tersebut. “UU ini harus menjadi payung hukum yang jelas, dan pengaturannya harus dapat diatur lebih lanjut di peraturan pemerintah. Misalnya, bagaimana standar penerapan K4 (Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Keberlanjutan) bisa berjalan secara efektif dan diatur oleh pemerintah,” lanjutnya.

Dia juga menyoroti pentingnya peran sektor konstruksi dalam mengurangi angka kecelakaan kerja, yang menjadi fokus utama PAKKI sejak berdirinya. “K3 selalu menjadi prioritas kami, terutama dalam hal keselamatan teknis di sektor konstruksi,” tegasnya.

Direktur Lembaga Sertifikasi SMK3, Ade Alwi, MM, menambahkan penguatan regulasi dalam K3 sangat diperlukan untuk memastikan keselamatan kerja terjaga.

Sementara, Ketua Umum P2K3N, Dr. Isradi Zainal, menegaskan setiap sektor di Indonesia wajib menerapkan standar K3 yang ketat. “Jika ada kekurangan dalam UU K3, hal itu bisa disempurnakan melalui peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri. Setiap sektor, baik itu konstruksi, manufaktur, atau lainnya, wajib memiliki sistem K3 yang terstandarisasi,” jelasnya.

Dalam konteks IKN, Isradi yang juga terlibat dalam tim ahli IKN, menyatakan sistem manajemen konstruksi di IKN sudah mulai dilaksanakan dengan baik, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. “Penerapan sistem manajemen mutu, keselamatan kerja, lingkungan, dan konstruksi sudah ada, meskipun belum optimal. Kami berharap ke depannya, hal ini bisa ditingkatkan,” pungkas Isradi. (and)


TAG

Tinggalkan Komentar