Tulis & Tekan Enter
images

Asyik berpesta sabu-sabu dua residivis dan pemilik bengkel ditangkap polisi

Bukannya Sembuh Usai Rehab, Dua Resdivis dan Pemilik Bengkel Tersangka Narkotika Terlibat Pesta Sabu

KaltimKita.com, KONGBENG – Seakan tak memberikan efek jera keluar masuk penjara 2 residivis pada kasus yang sama yaitu peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kembali harus berhadapan dengan polisi. Saat ditangkap 2 residivis berinisial AR (34) dan RO (37) turut diamankan salah satu owner pemilik bengkel berinisialHE (32).

Penangkapan ketiga tersangka dipertegas dan dibenarkan oleh Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko diperkuat pula oleh keterangan rilis media yang diinformasikan langsung oleh Kapolsek Kongbeng Iptu Satria Yudha melalui ponsel genggamnya.

“Ketiga tersangka dua di antaranya residivis itu tersangka AR, RO serta pemilik bengkel HE diamankan anggota kami pada Senin (01/3/2020) pukul 00.15 Wita (dini hari). Diketahui memang saat ditangkap di dalam bengkel tersebut ketiga tersangka sembari kongkow – kongkow sedang asyik menggelar pesta narkoba jenis sabu sabu,” beber Kapolsek Kongbeng.

Komandan mapolsek Kongbeng melanjutkan keterangannya kepada wartawan adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka AR, RO, HE yaitu berupa 2 paket sabu seberat 3,94 gram.

“Selain mengamankan bb sabu, anggota kita juga mengamankan alat hisap sabu seperti sedotan, bong, pipet,” tegas Iptu Satria Iptu Satria mengungkapkan satu residivis baru saja menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika di Samarinda dan terus menjadi pemantauan petugas opsnal Polsek Kongbeng.

“Seharusnya kami harapkan salah satu tersangka (residivis) dapat sembuh dari jerat narkoba setelah mengikuti rehab malah kembali menyalahgunakannya,” ucap Kapolsek Kongbeng dengan nada setengah prihatin.

Atas tindakan pesta narkoba penyalahgunaan tsk AR, RO, HE dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai dengan 20 tahun. (iya/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar