KaltimKita.com, SANGATTA – Tepatnya pada bulan Agustus (2020) tahun lalu, berdasarkan keterangan yang diberikan masyarakat kepada pihak Resnarkoba Polres Kutim adanya dugaan transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Inpres Rt/Rw. 014/000 / Desa Sangatta utara Kecamatan Sangatta utara.
Informasi tersebut oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU MP. Rachmawan, langsung dilaporkan kepada atasannya yaitu Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, S.H., S.I.K., M.Si.
Dari tangan tersangka RY jajaran resnarkoba amankan 3 paket sabu dan 1 unit telepon genggam
“Lantas Pak Kapolres langsung memerintahkan jajaran satresnarkoba segera menindaklanjuti laporan tersebut,” terang Kasat Resnarkoba Iptu Rachmawan.
Iptu Rachmawan membeberkan sebenarnya identitas tersangka RY (17) tahun telah menjadi target incaran anggota resnarkoba. “Kami cukup lama melakukan penyelidikan kepada tersangka satu ini. Dari bulan Agustus jajaran kami telah memonitornya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kutim.
Barang bukti sabu yang diamankan seberat 1,22 gram
Kasat resnarkoba Polres Kutim setelah mengantongi cukup bukti dan identitas tersangka telah diketahui, maka Senin (1/3/2021), langsung menuju titik sasaran target penangkapan. “Saat akan ditangkap saat itu tersangka RY terlihat dari pantauan anggota kami tengah berada di pinggir jalan. Tanpa membuang waktu jajaran langsung membekuk di lokasi penangkapan jalan Inpres Rt/Rw. 014/000 / Desa Sangatta Utara Kecamatan Sangatta Utara, ketika tsk tahu berhadapan dengan polisi yang hendak menangkapnya tampak tsk tersebut berupaya menjatuhkan narkoba yaitu 1 poket sabu dalam kemasan plastik klip bening,” tegas IPTU Rachmawan.
Tak cukup mendapati 1 bukti paket sabu yang sempat dibuang tadi, tim opsnal resnarkoba dengan seksama dan teliti menggeledah tsk RY. “Dan benar saja saat digeledah oleh anggota kami turut diamankan 1 unit handphone, 3 poket sabu dengan total berat 1,22 gram yang disimpan di dalam kantong jaket yang dikenakan tersangka warna abu-abu,” ulas IPTU Rachmawan.
IPTU Rachmawan mengatakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tsk RY dijerat Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukum 5 tahun sampai dengan 20 tahun penjara. (iya/bie)