Tulis & Tekan Enter
images

Kabid Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU Khairil Achmad

Dinas Perkimtan PPU Susun Dokumen RP2KPKPK

Kaltimkita.com, PENAJAM- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalokasikan anggaran penyusunan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) di APBD 2024 sebesar Rp650 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan, Permukiman dan Pertamanan Dinas Perkimtan PPU, Khairil Achmad mengatakan, program penyusunan dokumen RP2KPKPK telah melalui proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP). 

“Tahun ini kami mendapatkan anggaran untuk penyusunan dokumen RP2KPKPK. Pemenang lelang sudah ditetapkan, saat ini tinggal menandatangani perjanjian kontrak kerja,” kata Khairil, Kamis (6/6/2024). 

Khairil menekankan, Dinas Perkimtan menargetkan penyusunan dokumen RP2KPKPK rampung di akhir tahun ini. Dokumen RP2KPKPK nantinya menjadi acuan pemerintah daerah dalam menangani kawasan kumuh. 

Pemerintah daerah telah menetapkan dua kawasan kumuh yakni daerah pesisir Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam dan kawasan kumuh tanjung harapan Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku. 

“Dokumen RP2KPKPK nantinya menjadi acuan utama dalam menangani kawasan kumuh baik itu dalam bentuk penataan, revitalisasi maupun relokasi,” ujarnya. 

Khairil mengungkapkan, dokumen RP2KPKPK salah satu syarat untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan penanganan perumahan dan kawasan permukiman kumuh. 

“Kalau dokumen RP2KPKPK sudah selesai, maka di tahun 2025 sudah bisa kami mengajukan DAK untuk penanganan kawasan kumuh. Artinya untuk penanganan kawasan kumuh nantinya tidak terlalu membebani APBD PPU, karena ada kolaborasi dengan provinsi dan pusat,” pungkasnya. (Adv)


TAG

Tinggalkan Komentar