Tulis & Tekan Enter
images

Hasil Rapat Pansus PSU DPRD Balikpapan, Tiga Asosiasi Pengembang Sepakati 17 Hektare Lahan untuk TPU

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Terkait pengadaan Fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU), tim Panitia Khusus (Pansus) Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) DPRD kota Balikpapan menghadirkan para dinas terkait diantaranya, Disperkim, BPKAD dan Asisten I kota Balikpapan, untuk melaksanakan Rapat pada Senin, (6/2/2023).

Dalam rapat yang dilakukan di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan itu, dihadirkan pula para pengembang yang tergabung dalam tiga Asosisasi Pengembang kota Balikpapan.

Wakil Ketua Pansus PSU DPRD kota Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, bahwa rapat tersebut menindaklanjuti hasil pertemuan pada Januari lalu, di mana adanya kesepakatan penyerahan PSU dua persen dari per-Pengembang ke Pemerintah Kota Balikpapan, untuk dijadikan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). 

Dijelaskannya, sudah ada 35 pengembang yang tergabung dalam tiga Asosiasi menyetujui melakukan pembebasan lahan untuk fasilitas TPU. Dan terdapat sekisar 17 hektare yang di tunjuk dijadikan satu tempat untuk penyediaan TPU, yaitu di daerah Balikpapan Timur.

"Kami (Pansus PSU) sangat menyambut baik karena ada etikad baik dari 35 pengembang itu untuk menunaikan kewajibannya," kata Alwi usai memimpin rapat Pansus PSU.

Alwi membeberkan, rencananya pada Rabu ini, para Asosiasi tersebut akan melakukan MoU ke Notaris untuk melaksanakan kesepakatan penyerahan. Dan disaksikan langsung olehnya dan Ketua Pansus PSU DPRD Balikpapan.

Kemudian, lanjutnya, akan diadakan pula acara ceremonial tentang ketaatan pengembang Balikpapan di HUT Kota ke-126. 

Apalagi diketahui, tertuang dalam Perda Nomor 05 tahun 2013 tentang penyediaan sarana dan prasarana itu diatur, bahwa Pengembang wajib menyerahkan dua persen dari total lahannya ke Pemerintah Kota Balikpapan untuk dijadikan fasilitas TPU.

"Biar jadi contoh bagi pengembang lain untuk ikut serta menyerahkan aset kewajibannya ke Pemerintah Kota Balikpapan," ujarnya.

Ditambahkannya, bagi pengembang besar lainnya yang tidak kooperatif, maka akan ditindak secara tegas, karena sudah semestinya harus mentaati peraturan yang berlaku.

"Nanti kami pasang plang atau police line, karena itu sudah aturan Perda. Dan para pengembang itu sudah tau aturan itu, jadi jangan pura-pura tidak tau," pungkasnya. (lex)


TAG

Tinggalkan Komentar