Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Koordinator Panitia Khusus (Pansus) Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) DPRD kota Balikpapan, Budiono menegaskan, bahwa pihaknya meminta Dinas terkait untuk terus mendorong para pengembang lain yang belum menyerahkan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) lainnya ke Pemerintah Kota Balikpapan.
Ya, hal itu disampaikannya usai menggelar rapat bersama tim Pansus PSU DPRD Balikpapan bersama dinas terkait dan Asosiasi pengembang di ruang rapat gabungan, Senin (6/2/2023).
Dijelaskannya, berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang penyediaan sarana dan prasarana, di mana tertuang kewajiban kepada pengembang menyerahkan 40 persen dari total lahannya untuk dijadikan fasilitas Fasum dan Fasos diantaranya, Jalanan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pendidikan dan Pemakaman.
“Jadi ya akan dikejar terus oleh tim Pansus DPRD Balikpapan. Karena, menyesuaikan dengan Perda yang berlaku,’ kata Budiono kepada awak media.
Budiono yang juga selaku Wakil Ketua DPRD Balikpapan mengatakan, ada sekisar 300 pengembang di kota Beriman, dan baru beberapa yang bisa memenuhi kewajibannya, sedangkan lainnya masih bertindak tidak kooperatif.
Disebutkan, ada 3 Asosiasi pengembang Balikpapan yang menghimpun, dan rencananya akan disatukan untuk menyerahkan sekitar 17 hektar lahan dari konversinya.
Tetapi, kata dia, 17 hektare lahan itu masih berupa fasilitas pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di daerah Balikpapan Timur.
“Jadi pada intinya dari total 300 lebih pengembang di Balikpapan masih 35 pengembang yang mau menyerahkan sekisar 17 hektar lahannya untuk dijadikan Tempat Pemakaman Umum (TPU),” bebernya.
“ Contoh satu pengembang mungkin ada yang punya lahan 10 hektar, berarti tinggal dihitung dua persennya. Tapi bukan di lahan tempatnya itu yang akan diserahkan, melainkan dijadikan satu lahan yaitu di daerah Balikpapan Timur,” tutupnya. (lex)