Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Terkait musibah kecelakaan maut di traffic light Muara Rapak pagi tadi, Jumat (21/1/2022), Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan akan memperketat pengawasan.
Selain jam operasi yang dibatasi, yakni hanya boleh melintas dari jam 10 malam hingga 05.00 pagi, truk 10 roda keatas ini juga akan mendapat pengawasan ketat dari Tim Dishub Balikpapan.
Mekanisme ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Elvin Junaidi, dia mengatakan, aturan baru terkait jam beredarnya kendaraan besar akan diawasi pihaknya dan dikoordinasikan dengan Satlantas Polresta Balikpapan.
"Mekanismenya di mana saja personil akan kami letakkan. Kami koordinasikan dahulu. Jadi di luar jam edar harus lewat tol," terang Elvin.
Dalam hal ini walikota juga telah menyatakan perlu penambahan personel Dinas Perhubungan Kota Balikpapan. Saat ini ada 112 orang, yang 74 diantaranya bertugas di lapangan.
"Insya Allah ditambah. Sebenarnya kebutuhan yang besar kalau melihat idealnya. Tapi bagaimana kami tetap bisa melayani seefisien mungkin," jelasnya.
Dalam hal ini pihaknya sebenarnya telah mengetahui titik-titik yang dilalui kendaraan kontainer dan sejenisnya. Nantinya akan diadakan pos di lokasi-lokasi tersebut. Sehingga Dishub mengetahui kendaraan tersebut lewat mana dan jam berapa.
"Sehingga apabila di luar jam yang ditentukan harus melalui tol. Jumlah tol kami komunikasi lagi dengan Satlantas," katanya.
Perlu diketahui, terkait sanksi jika ada pelanggaran, sesuai regulasi Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan akan mencabut izin usaha, truk tidak diberikan izin beroperasi, bahkan dipenjara. (lex)