Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AS (46) diringkus oleh aparat dari Polsek Balikpapan Selatan. AS harus berurusan dengan hukum gegara sabu-sabu.
Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo mengatakan, tersangka AS diamankan pada Selasa (29/11/2022) dinihari, di indekosnya Jalan Mayjen Sutoyo RT 44 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di indekos AS kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
"Setelah dapat laporan, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dengan mendatangi indekos tersebut," kata Bambang, Jumat (2/12/2022).
Saat tiba di indekos tersebut, aparat mendapati AS. Selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti tiga paket sabu.
"Beberatnya tiga gram, disimpan dalam dompet pink milik AS," ungkap Bambang.
Kepada polisi, As mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di kawasan Jalan Martadinata. Polisi kini melakukan pengembangan terkait pengakuan tersebut.
"Kami masih lakukan pengembangan terkait informasi itu," pungkasnya.
Kepada AS, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (an)