Kaltimkita.com, SAMARINDA – Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 kini tinggal menghitung hari, Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengimbau perusahaan yang beroperasi di Kaltim kiranya bisa membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya tepat waktu dan sesuai ketentuan berlaku.
“Perusahaan harus segera membayarkan THR kepada karyawannya, sesuai perintah Menteri Keuangan Sri Mulyani, kalau bisa lebih cepat lebih bagus, karena tahun ini cuti lebaran dimajukan,” pesan Wagub Hadi Mulyadi usai menghadiri pelantikan 47 PNS pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas, oleh Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor, di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim,
Mantan legislator Karang Paci dan Senayan itu menegaskan THR adalah satu hal yang telah menjadi kebijakan bersama, bahkan kebijakan nasional.
Oleh karena itu, diimbau kepada perusahaan dapat memberikan kewajibannya dengan membayarkan THR kepada karyawannya tepat waktu. “Kita berharap penyaluran THR tahun ini tepat waktu, kalau bisa lebih cepat lebih bagus. Dan THR juga dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian," harapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi menegaskan sesuai peraturan yang berlaku, paling lambat H-7 pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, THR karyawan harus sudah dibayarkan perusahaan. “Tentunya pembayaran THR dibayar penuh, tidak cicil. Kita himbau agar perusahaan paling lambat H-7 sudah membayarnya,” tagas Rozani.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, lanjut Rozani tentu ada sanksinya, berupa sanksi administratif. “Walaupun demikian, kita tidak mengedapankan sanksi, kita lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai ketentuan berlaku. Dan kita minta paling lambat H-7 sudah dibayarkan. Kalaupun ada perusahaan lebih cepat atau lebih awal tentu lebih baik, dan bukan dibayarkan menjelang hari H,” pintanya. (adv/diskominfo)