Kaltimkita.com, PENAJAM-DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Babulu diperkirakan akan terus bertambah, apabila Bendung Telake di Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser tidak segera dibangun.
Petani di Kecamatan Babulu, PPU dan wilayah Kabupaten Paser sangat menantikan pembangunan infrastruktur irigasi pertanian tersebut. Karena, petani di dua kabupaten bertetangga ini hanya mengandalkan sistem pengairan tadah hujan.
Sawah produktif di Kecamatan Sepaku mencapai 8.000 hektare terus terkikis akibat alih fungsi lahan menjadi kebun kelapa sawit.
Sawah yang dijadikan kebun sawit di Babulu telah mencapai ratusan hektare. Untuk wilayah Desa Sri Raharja, Kecamatan Sepaku yang lahan pertaniannya telah disulap menjadi kebun sawit mencapai 50 hektare.
“Kalau Bendung Telake tidak segera direalisasikan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), alih fungsi lahan akan bergerak terus,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU Sujiati, Rabu (23/3/2022).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD PPU ini menekankan, petani sulit dicegah agar tidak melakukan alih fungsi lahan meskipun ada aturan yang melarang alih fungsi lahan. Karena, kebutuhan pengairan belum dipenuhi oleh pemerintah.
“Beberapa tahun terakhir ini di Babulu sudah panen dua kali, karena tidak terjadi kemarau panjang. Kalau terjadi kemarau panjang, pasti hanya sekali panen atau tanam. Karena, petani hanya mengandalkan tadah hujan. Makanya, banyak sawah yang dijadikan kebun. Kita juga sulit melarang, kalau kebutuhan pengairan belum dipenuhi pemerintah,” terangnya.
Sujiati berharap, kepada pemerintah pusat segera merealisasikan pembangunan Bendung Telake agar belasan ribu hektare lahan pertanian di dua daerah bertetangga dapat terpenuhi.
“Bagaimana mau menopang ketahanan pangan IKN kalau Bendung Telake belum dibangun. Seharusnya, Bendung Telake diprioritaskan agar produksi pertanian mengalami peningkatan dan menyongsong pemindahan IKN,” harapnya.
Diketahui, rencana pembangunan Bendung Sungai Telake telah memasuki tahapan pembebasan lahan pada tahun 2020. Saat itu, tim pembebasan lahan terdiri dari Pemprov Kaltim, Pemkab Paser, Pemkab PPU dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV telah melakukan sosialisasi pembebasan lahan di Kecamatan Long Kali.
Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 590/K.445/2020 tentang penetapan lokasi (Penlok) pembangunan bendung dan jaringan irigasi Sungai Telake seluas 74,307 hektare. Penlok tersebut mencakup wilayah PPU dan Paser.
Bahkan, Januari 2021 Kementerian PUPR telah menayangkan tender di laman resmi LPSE Kementerian PUPR dengan pagu anggaran Rp759,8 miliar. Namun, di laman website LPSE Kementerian PUPR terdapat catatan tender pembangunan Bendung Sungai Telake, batal.
Proses lelang pembangunan Bendung Sungai Telake dibatalkan oleh Kementerian PUPR karena anggarannya dialihkan untuk pembangunan Intake Sungai Sepaku di Kecamatan Sepaku, PPU. (adv)