Tulis & Tekan Enter
images

Lagi, Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Wilayah Gunung Bugis

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengamankan sebanyak lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Gunung Bugis, Baru Ulu, Balikpapan Barat baru-baru ini.

Dua diantaranya yang berinisial SE (33) dan CA (32) terbukti memiliki narkotika jenis sabu-sabu, sehingga diproses hukum lebih lanjut.

"Dari tangan SE barang bukti sabu ada 0,26 gram, dan dari tangan CA sebanyak 0,64 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun, dalam jumpa pers, Senin (11/10/2021)

Kedua tersangka berstatus pengedar juga pengguna. Dari pengakuannya, barang bukti sabu didapat dari seorang yang disebut PO. "Untuk PO sudah masuk DPO Polresta Balikpapan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun.

Sementara untuk tiga orang lainnya, lanjut Tasimun, saat diamankan tidak terbukti mengantongi sabu. Hanya saja, saat dilakukan pemeriksaan urine hasilnya positif. "Ketiga orang itu selanjutnya dilakukan rehabilitasi," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar