Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Kota Balikpapan termasuk salah satu pasar peredaran narkoba tertinggi di wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sepanjang tahun 2020 lalu, Badan Narokita Nasional Kota (BNNK) Balikpapan berhasil mengungkap sedikitnya delapan jaringan pengedar narkoba dengan sebelas tersangka. Jumlah itu terbanyak kedua di Kaltim setelah Samarinda.
Data tersebut disampaikan Kepala BNN Kota Balikpapan Kompol M Daud saat workshop penguatan kapasitas kepada insan media untuk mendukung kota tanggap ancaman narkoba yang digelar BNN Kota Balikpapan bersama awak media di Swiss Bell Hotel, Selasa (8/6/2021).
Dikatakan, jaringan itu mengedarkan berbagai jenis narkoba. Di antara barang bukti yang disita adalah 20,23 gram ganja sintetis, narkotika jenis ekstasi sebanyak 925 butir, dan narkotika jenis sabu sebanyak 75,84 gram.
"Kota Balikpapan menempati urutan kedua sebagai lokasi penyebaran narkoba di Kaltim. Pertama Samarinda," kata Daud kepada wartawan yang hadir dalam giat tersebut.
Daud pun mengingatkan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran barang haram tersebut. Terlebih peredarannya hampir merata di seluruh wilayah Kota Balikpapan.
Angka tertinggi berada di Kecamatan Balikpapan Barat. Ungkapan kasus narkotika pada 2019 di daerah itu sebanyak 89 kasus. Kemudian di Balikpapan Utara 75 kasus, Balikpapan Timur 37 kasus, Balikpapan Tengah 64 kasus, Balikpapan Kota 59 kasus, dan Balikpapan Selatan 62 kasus.
Sedangkan pada tahun 2020, wilayah Balikpapan Barat ada 58 kasus, Balikpapan Utara 50 kasus, Balikpapan Timur 18 kasus, Balikpapan Tengah 35 kasus, Balikpapan Kota 26 kasus, dan Balikpapan Selatan 34 kasus.
"Kemudian untuk data sepuluh besar Kelurahan, tertinggi adalah Baru Ulu 69 kasus, Baru Ilir 45 kasus, Klandasan Ilir 43 kasus, Muara Rapak 38 kasus, Batu Ampar 35 kasus, Manggar 30 kasus, Sumber Rejo 27 kasus, Gunung Bahagia 26 kasus, Baru Tengah 24 kasus, Damai 24 kasus," ungkapnya.
Ada pun penggunanya, lanjut Daud, sebanyak 17 persen dari total pengguna adalah tidak bekerja. Mereka dipengaruhi beberapa faktor hingga sampai terjerumus atau mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Ada bebetapa motif, seperti perilaku mencoba, interaksi dunia luar, ekonomi mampu, kemudahan akses, dan lingkungan sosial yang permisif dan apatis. Lebih miris, di lingkungan rawan narkoba bandar atau pengedar bahkan dilindungi oleh sebagian masyarakat setempat yang merasa diuntungkan," sebutnya.
Narkotika Jenis Baru
Pada tahun 2021 ini, sudah ada tiga laporan kasus narkotika (LKN) yang diterima atau berhasil diungkap oleh jajaran BNNK.
Tak hanya kasus sabu-sabu, belakangan narkotika jenis baru yakni tembakau gorilla atau tembakau sintetis juga mulai populer.
Peredaran barang haram yang satu ini perlu diwaspadai. Terlebih yang disasar mayoritas berusia muda dan produktif, yakni para pelajar hingga mahasiswa.
"Ini jenis baru. Kita perlu waspada, modus peredarannya baru karena melibatkan para pelajar yang usianya masih sangat muda. Dan ini sedang kita perluas," tutur Daud.
Ia sangat menyayangkan, jenis narkotika ini menyasar anak-anak muda atau pelajar dan mahasiswa. "Ada dua yang kami tangkap mereka berstatus pelajar dan mahasiswa," ucapnya.
Seberapa bahaya tembakau sintetis ini? menurut Daud, pada dasarnya tembakau tak berbahaya. Namun karena ada tambahan bahan sintetis, maka menjadi jenis narkotika. Modus ini seperti merokok biasa dengan tembakau namun dibubuhi zat kimia.
"Makanya ini bukan masuk ke barang bukti jenis tumbuhan. Ini masuk di jenis kimia atau semi sintetis. Dampaknya sama mengakibatkan halusinasi, stimulan, yang bisa mempengaruhi dan mengakibatkan ketergantungan," pungkasnya. (an)


