Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Permasalahan fasilitas pengelolaan sampah memang sering menjadi permasalahan di kompleks perumahan. Belum adanya penyediaan tempat pengelolaan sampah yang dihadirkan pengembang, menjadi sorotan yang harus segera disikapi.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mewajibkan seluruh pengembang perumahan di Balikpapan, agar memiliki fasilitas tempat tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana yang mengatakan, bahwa ke depannya disetiap perumahan di wilayah Kota Balikpapan, wajib memiliki pengelolaan sampah yang baik dan benar.
"Sampah rumah tangga itu harus dilakukan pemilahan mulai dari rumah, sehingga akan mempermudah pengelolaan sampah yang dilakukan oleh petugas,“ ujar Sudirman Djayaleksana kepada media, Kamis (6/4/2022).
Ia membeberkan, Pemkot Balikpapan berencana tidak akan mengeluarkan izin pembangunan kompleks kepada para pengembang perumahan, jika tidak memiliki fasilitas pengelolaan sampah yang memadai.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. Yakni Dinas Perumahaan dan Pemukiman (Disperkim) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Agar mewajibkan setiap pengembang perumahan memiliki fasilitas pengelolaan sampah,” jelasnya.
Pengembang Perumahan diwajibkan miliki fasilitas pengelolaan sampah sendiri.
Hal itu akan menjadi masalah besar, lanjut Dirman, sebab sampah merupakan salah satu hal yang harus dikelola dengan baik. Lantas, upaya tersebut harus segera dilakukan dan sangat penting.
"Ya, ini akan menjadi masalah yang tidak bisa dianggap sepele kalau terus dibiarkan, maka itu kami berupaya pengadaan tempat sampah harus dilakukan para pengembang-pengembang ini, biar tidak sembarangan lagi," cetusnya.
"Kita sebagai warga Balikpapan yang baik, itu pentingnya menjaga kebersihan lingkungan bersama, karena seusai dengan prestasi kota kita (Balikpapan) yang menjadi langganan pemenang Adipura," tambahnya.
Menurutnya, tanggung jawab dalam pengelolaan sampah juga harus melibatkan pihak pengembang perumahan. Sebab konsep ke depannya yang harus dilakukan adalah menyadarkan pengembang perumahan untuk pentingnya mengelola sampah.
“Jadi nanti sampah dari perumahan tidak lagi dibuang sembarangan, karena pengembang harus mengelola sampah tersebut,” tegasnya. (lex)