Tulis & Tekan Enter
images

Muslih Umar

Pemkot Izinkan Salat Tarawih dan Idulfitri Berjemaah dengan Rapatkan Saf, Sekjen MUI : Sesuai dengan Fatwa MUI Pusat

Kaltimkita.com, BALIKPAPAN – Jika dalam dua pelaksanaan Ramadan terakhir, salat tarawih dan Idulfitri umat muslim harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk merenggangkan saf. Memasuki Ramadan 1443 H kali ini, pemerintah kota Balikpapan memperbolehkan pelaksanaan ibadah salat tarawih seperti biasanya yakni dengan merapatkan saf dan meluruskan barisan, kondisi ini juga berlaku pada saat salat Idulfitri nanti.

Meski demikian, bukan berarti masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan. Sekalipun pemerintah mengizinkan salat tarawih berjemaah dengan merapatkan saf, namun harus tetap menggunakan masker.

Terkait hal tersebut Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan, KH. Muslih Umar menegaskan jika apa yang disampaikan pemerintah terkait dengan dibolehkannya kembali salat tarawih berjemaah dengan merapatkan saf atau barisan pada Ramadan1443H kali ini sudah sesuai apa yang difatwakan oleh MUI Pusat.

“MUI Balikpapan mengacu pada pada fatwa MUI Pusat seirng dengan menurunnya pandemi, maka warga masyarakat muslim Kota Balikpapan dapat menunaikan ibadah salat tarawih dan Idulfitri secara berjemaah di masjid atau musala lingkungan masing-masing dengan merapatkan saf dan barisan,” terang Muslih Umar, Senin (21/3/2022).

Pemerintah bersama masyarakat terus melakukan penanganan dan pengendalian Covid dengan berbagai ikhtiarnya. Setelah angka peredaran Covid-19 menunjukkan tren menurun, pemerintah menetapkan kebijakan pelonggaran aktivitas masyarakat, termasuk pelonggaran untuk transportasi umum seperti pesawat terbang dan kereta api dengan peningkatan kapasitas penumpang sampai 100% dan peniadaan jaga jarak. Melihat perkembangan kondisi terakhir, MUI menilai berdasarkan kebijakan Pemerintah, status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah sudah hilang.

“Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf. Meluruskan dan merapatkan saf pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah,” terang Muslih Umar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Al-Hamidiah ini.

Sebelumnya pemerintah melalui Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, menuturkan jika pelaksanaan salat Tarawih pada bulan suci Ramadan 1443 H, diperbolehkan berjemaah dan merapatkan saf.

“Dibarlakukannya kebijakan ini berdasarkan surat dari MUI yang mengimbau atau memberikan arahan kepada jemaah untuk memperbolehkan melaksanakan tarawih berjamaah dengan merapatkan saf dan meluruskan barisan,”katanya.

“Namun demikian, kami tetap mengimbau kepada segenap pengurus masjid agar tetap memperhatikan protokol Kesehatan, seperti Jemaah tetap menggunakan masker, kita berharap juga level PPKM di Balikpapan visa turun ke level 3 saat Ramdan nanti,”imbuh Zulkifli. (bie)


TAG

Tinggalkan Komentar