Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Peredaran narkotika di Kota Balikpapan masih terus terjadi. Bahkan, dalam menjalankan bisnis haram tersebut para pelaku turut melibatkan anak-anak. Seperti yang terungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan pada Rabu, 17 Januari 2023 lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi di wilayah Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Bermula adanya informasi dari masyarakat, bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
"Saat penyelidikan kami mendapati seorang laki-laki yang dicurigai berinisial SH (42). Kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan," kata Roganda, Kamis (26/1/2023).
Hasil penggeledahan ditemukan 54 paket sabu seberat 4,58 gram. Kepada polisi SH mengaku jika paket sabu itu bagian dari 65 paket yang diterima dari seseorang berinisial BR yang kini sudah masuk DPO.
"BR ini memberi tugas kepada SH untuk mengedarkan sabu-sabu. Mereka tidak kontak langsung, namun barang diletakkan di suatu tempat," ungkapnya.
Satu paket sabu oleh SH dihargai berkisar Rp 150-200 ribu. Dari situ SH akan mendapat upah sebesar Rp 400 ribu. "Dari 65 paket, 11 sudah laku. Sisa 54 yang kini jadi barang bukti," tutur Roganda.
Ketika hasil penjualan terkumpul sekitar Rp 2 juta, BR meyuruh anak kecil untuk mengambil hasil penjualan tersebut. "BR ini melibatkan anak-anak. Dia suruh ambil uang hasil penjualan SH. Bukan satu anak saja. Kami masih dalami terus soal itu (melibatkan anak-anak)," pungkasnya. (an)