Oleh: Dr.Isradi zainal,
Rektor Uniba, Direktur Insurin, Ketua Penjaminan Mutu PII
Perubahan UU IKN dari UU no.3 tahun 2022 menjadi UU no.21 tahun 2023 didasarkan pada kebutuhan 4P IKN Nusantara, yaitu Persiapan, Pembangunan, Pemindahan dan Penyelenggaraan Pemerintahan di
Ada sembilan pokok pokok perubahan UU IKN berdasarkan UU no.21 tahun 2023 diantaranya : Luas dan Batas Wilayah; Tata Ruang; Pertanahan; Pengelolaan Keuangan, Barang Milik Negara, Barang Milik Otorita; kewenangan Khusus; Pengusian JPT Pratama non-PMS di Otorita IKN; Penyelenggaraan Perumahan; Jaminan Keberlanjutan IKN dan Pemantauan & Peninjauan.
Pokok perubahan pertama adalah terkait batas wilayah yang menjadi lebih sempit dibanding sebelumnya. Luas daratan menurut uu no 3 tahun 2023 adalah 256.142 hektar dan wilayah lautan sebesar 86.189 hektar. Sedangkan luas daratan dan lautan menurut uu no.21 tahun 2023 adalah 252.660 luas daratan dan 69.769 hektar lautan.
Pokok perubahan kedua adalah tata ruang IKN yang dimaksudkan agar pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukan dalam rencana tata ruang IKN.
Pokok perubahan ketiga adalah pertanahan di IKN yang disempurnakan yakni Aset Dalam Penguasaan (ADP) menjadi Barang Milik Otorita (BMO). Selain itu terkait dengan pengakuam status tanah milik nasyatakat sesuai fakta yang berada dilapangan guna menjamin kepaatian pemiliknya.
Pokok perubahan ke empat adalah pengelolaan keuangan yakni terkait anhgaran dimana OIKN harus mendapat PAD sendiri yang dikelola melalui APB-IKN.
Pokok perubahan ke lima adalah kewenangan khusus yang merupaka penambahan Pasal dengan tujuan agar pengambilan keputusan otorita tidak bertentangan dengan UI sektoral.
Pokok perubahan ke enam adalah penambahan ketentuan yakni kepala otorita IKN dapat mengangkat Pejabat pimpinan tinggi Pratama dari non PNS.
Pokok perubahan ketujuh adalah penyelenggaraan perumahan yakni insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di IKN.
Pokok perubahan ke delapan adalah jaminan keberlanjutan IKN yakni dengan menjadikan IKN sebagai Program prioritas nasional.
Pokok perubahan ke sembilan adalah pemantauan terhadap IKN yang dilakukan oleh DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidani masalah pemerintahan.