KaltimKita.com, TANA PASER - Pemberitaan terkait dugaan kecelakaan kerja di areal PT. Kendilo Coal Indonesia (KCI) di Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, telah dikonfirmasi oleh pihak PT KCI. Melalui Pjs. Kepala Teknik Tambang Sukono, dia mewakili direksi menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya almarhum.
"Semoga almarhum mendapat tempat terbaik disisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran, Aamiin ya rabbal alamin," kata Sukono, Selasa (14/6/2022).
Dia membenarkan bahwa telah terjadi kecelakaan tambang pada Jum'at 13 Mei 2022, pukul 15.40 WITA yang menimpa pekerja atas nama Aliyas Wiranata (57). Almarhum bertugas sebagai operator doser karyawan kontraktor di kawasan IUPK PT. KCI.
Atas kejadian kecelakaan tersebut PT. KCI selaku pemegang IUPK telah melaporkan ke Direktur Teknik dan Lingkungan Kepala Inspektur Tambang. Selanjutnya dilakukan investigasi oleh inspektur tambang Kementerian ESDM Jakarta pada 16 sampai 22 Mei 2022. Kejadian itu dikategorikan sebagai Kecelakaan tambang.
Sebagai perusahaan yang bertanggungjawab, pada 4 Juni 2022, pihak perusahaan telah menghadiri undangan dari pihak keluarga. Dari hasil pertemuan pihak perusahaan mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan terhadap hak ahli waris.
Selain itu untuk mendapatkan kepastian hak-hak ahli waris, maka pihak perusahaan juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan perihal besaran hak-hak yang akan diterima ahli waris sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Pada Selasa 14 Juni 2022, telah dilaksanakan penyelesaian hak-hak ahli waris sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"PT. KCI menyampaikan terima kasih banyak kepada pihak ESDM, Kepolisian, LSM, Lembaga Adat Masyarakat serta pihak media yang telah turut membantu penyelesaian hak-hak ahli waris. Demikian disampaikan dan terima kasih," kata Sukono. (rul)