KaltimKita.com, BALIKPAPAN - Masih ingat dengan kasus investasi bodong yang berhasil diungkap Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu.
Ya, kasus dengan tersangka PN (19), mahasiswi asal Balikpapan itu terus berjalan. Belakangan Polresta Balikpapan menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tersebut.
Adalah AJ (20), yang merupakan mantan kekasih dari PN. Kepolisian menangkap PN pada Senin, 22 November 2021 lalu di salah satu rumah keluarganya.
"AJ ini mantan pacar dari pelaku utama penipuan online," kata Rengga saat dikonfirmasi, Minggu (28/11/2021).
Ditanya terkait peran AJ dalam kasus ini, Rengga menyebut jika ia ikut serta membantu penipuan yang dilakukan oleh PN. "Pasal 55 KUHP untuk turut sertanya," ucap Rengga.
Kasus Investasi Bodong PN
Diketahhi, PN diringkus oleh Polresta Balikpapan pada Kamis (23/9/2021) lalu di rumahnya kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan. Setelah terbukti melakukan aksi kejahatan penipuan. Modusnya adalah investasi bodong melalui media sosial. Korbannya mencapai ratusan orang dan mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar.
Dalam menjalankan aksinya PN menawarkan investasi uang kepada calon korbannya. Ia menjanjikan keuntungan sebesar 75 persen. Para korban selanjutnya mengirimkan uang ke rekening atas nama pelaku. Jumlahnya tak sedikit, mulai dari Rp 5-100 juta.
Aroma kejahatan pun mulai tercium saat keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diberikan kepada para korban. Merasa keberatan, para korban pun melaporkan PN ke Mapolresta Balikpapan dan ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim dengan melakukan penyelidikan. Dan berhasil menangkap tersangka PN.
Total kerugian dalam LP saat itu sebesar Rp 400 juta, namun masih banyak korban lagi yang belum melapor sehingga diperkirakan total kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya barang elektronik mahal yang harganya mencapai puluhan juta, seperti Iphone 12 Pro Max 2 unit, Ipad, Samsung, PS5, sepeda motor trail dan tas-tas bermerek.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PN dijerat Pasal 378 dan atau 372 KHUP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancama hukum di atas 4 tahun penjara. (an)