Tulis & Tekan Enter
images

Wakwaw! Sembako Bisa Kena Pajak

Kaltimkita.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diterima detikcom.

Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN.

Dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jenis barang kebutuhan pokok yang dimaksud, yakni beras dan gabah,jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian.

Dalam draf RUU KUP, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara juga akan dikenakan PPN.

Beberapa jenis jasa yang sekarang tidak dikenakan PPN juga akan dikenakan pajak melalui revisi RUU KUP, yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, dan jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.

Kemudian jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Terakit itu Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati mengkritik rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dalam perubahan Undang-Undang nomor 6 tahun1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi makin memberatkan kehidupan masyarakat bawah dan kontraproduktif dengan upaya pemerintah menekan ketimpangan melalui reformasi perpajakan dalam revisi UU KUP.

"Kalau itu dihilangkan (dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN) jelas merugikan, karena barang kebutuhan pokok kan untuk masyarakat banyak. Kalau jadi objek pajak harganya akan jadi tinggi," ujarnya seperti dilansir CNNIndonesia.com Selasa (8/6).

Karena itu ia meminta usulan-usulan itu segera disampaikan kepada legislatif agar dapat dicermati isinya. "Induknya di revisi UU KUP kita perlu revisi untuk reformasi perpajakan, tapi isinya perlu dicermati jangan sampai justru menyusahkan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu Anggota DPR dari FPDIP Hendrawan Supratikno mengatakan isu pengenaan PPN pada sembako masih wacana. Itu juga masih menunggu aspirasi masyarakat.

"Jadi jangan terburu nafsu karena pada waktunya teman-teman DPR tentu akan menyikapinya secara jelas dan bijaksana," katanya. (det/cnn/bie)


TAG

Tinggalkan Komentar

//