Kaltimkita.com, PENAJAM- Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Wakidi mendukung penuh langkah keluarga korban kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.
Pihak keluarga tidak terima atas pidana 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Penajam kepada Ju (17), pelaku pembunuhan terhadap lima anggota keluarga, yakni ayah berinisial Wl (35), istri berinisial SW (35), anak perempuan pertama berinisial RJ (15), anak perempuan kedua berinisial VDS (10) dan anak laki-laki bungsu SAD (2).
“Keluarga korban berat menerima putusan PN Penajam yang hanya menjatuhkan 20 tahun penjara kepada pelaku. Kami mendukung upaya banding yang akan diajukan keluarga korban ke pengadilan tinggi,” kata Wakidi, Kamis (14/3/2024).
Wakidi menekankan, DPRD PPU akan mengawal upaya hukum lain atau banding atas kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut agar keluarga korban mendapatkan keadilan.
“Menurut keluarga korban, vonis 20 tahun penjara belum dirasa adil. Kami akan mengawal supaya keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tuturnya.
Wakidi pun berencana akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak ke DPR RI. Ju, terpidana kasus pembunuhan yang menewaskan ayah dan ibu serta tiga anak di bawah umur terbebas dari ancaman hukuman mati.
Sebab, Ju selaku pelaku pembunuhan masih kategori anak di bawah umur pada saat melakukan aksi kejinya pada Februari 2024 lalu. Semestinya aksi yang dilakukan Ju, yang menghilangkan nyawa lima anggota keluarga mendapat pengecualian dari undang-undang perlindungan anak.
“Kami sudah bertemu dengan anggota keluarga korban dan membuat berita acara. Ini akan kita bawa ke DPR RI untuk mengajukan revisi terhadap undang-undang perlindungan anak. Kasus yang dilakukan terpidana Ju, bisa menjadi pertimbangan DPR RI untuk melakukan revisi,” pungkasnya. (Adv)