Kaltimkita.com, BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan seorang pemuda berinisial RD (24). Dia harus berurusan dengan hukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian kendaraan roda empat.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 30 Maret 2022 lalu di kawasan eks Puskib, Mekar Sari, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan. Tepatnya di parkiran rumah korban.
"Pelaku melakukan aksinya pagi hari, pukul 09.00 Wita. Dia membawa kabur mobil korban yang berada di parkiran rumah. Saat itu korban tidak ada di tempat," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro saat konfrensi pers, Selasa (12/4/2022).
Menyadari mobilnya hilang, korban lantas melaporkan ke Polresta Balikpapan. Dia keberatan lantaran merugi hingga Rp 150 juta.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti mobil milik korban. Selanjutnya dibawa menuju Mapolresta Balikpapan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku diamankan pada 7 April 2022 di Banjarmasin. Usai mencuri itu, dia pergi ke sana membawa serta mobil korban," ucap Rengga.
Setelah didalami, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyewa mobil korban. Saat dikembalikan, pelaku mengaku kepada korban jika kunci mobil tersebut hilang.
Korban kemudian menggantikan dengan kunci cadangan. Satu minggu setelah itu, pelaku datang lagi ke rumah korban dan mengambil mobil dengan menggunakan kunci lama.
"Sebelumnya dia mengaku kepada korban kalau kunci itu hilang, ternyata tidak. Dia hanya berpura-pura saja, kuncinya masih sama dia," tandas Rengga.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ncaman hukuman tujuh tahun penjara. (an)