Kaltimkita.com, PENAJAM - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Syahrudin M Noor mendorong Bupati PPU Hamdam segera menggelar open bidding untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sebab, masa jabatan bupati akan berakhir pada September 2023. Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, diterangkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Kami meminta pemerintah daerah segera mengisi jabatan eselon II yang kosong karena nanti enam bulan sebelum masa jabatan bupati berakhir tidak boleh lagi melakukan mutasi,” kata Syahrudin, Kamis (30/3/2023).
Sebanyak 11 jabatan eselon II di lingkungan Pemkab PPU yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pertanian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU, Inspektorat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jabatan kosong tersebut hanya dijabat pelaksana tugas (Plt).
Sedangkan, kewenangan Plt sangat terbatas dibandingkan pejabat definitif. “Kalau hanya Plt tidak leluasa mengambil keputusan karena terbatas kewenangannya,” ujarnya.
Syahrudin mengatakan, pemerintah daerah harus membuka open bidding secepatnya. “Kalau jabatan kepala dinas hanya dijabat Plt, nanti kinerja dinas itu kurang maksimal,” ujarnya. (Adv)