Kaltimkita.com, JAKARTA - Polisi meminta para penerima aliran dana tersangka platform Binomo, Indra Kenz dan platform Quotex, Doni Salmanan untuk segera melapor. Jika tidak melapor, penerima uang bakal dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kemarin sudah disampaikan oleh penyidik, kami mengharapkan untuk para masyarakat atau public figur yang merasa menerima aliran dana dari kedua tersangka untuk melapor, nanti akan selanjutnya akan di klarifikasi oleh penyidik. Ini salah satu upaya yang dikakukan oleh penyidik," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers, Senin (14/3/2022).
Gatot mengatakan para pihak yang menerima aliran dana Indra Kenz dan Doni Salmanan dari keuntungan binary option ilegal bisa dikenakan sanksi. Para pihak yang menerima dana tersebut namun tidak melapor bisa terjerat Undang-Undang TPPU.
"Kemudian yang kedua apabila ternyata tidak dilaporkan ya konsekuensinya pasti akan dikenakan Undang-Undang TPPU, ini yang perlu kami sampaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan polisi belum menerima laporan dari pihak yang menerima aliran dana Indra dan Doni. Polisi berharap para penerima akan inisiatif melapor ke penyidik. "Sampai sekarang, tadi kami tanyakan belum ada," ucapnya.
Sebelumnya, polisi mewanti-wanti seluruh penerima duit dari crazy rich Medan Indra Kenz agar melaporkan diri ke polisi. Lebih baik kembalikan saja dana dari Indra Kenz kepada aparat negara. Indra Kenz adalah tersangka kasus aplikasi model binary option (Binomo). Aset-aset crazy rich tersebut sudah disita polisi, totalnya Rp 43,5 miliar. Polisi masih akan terus mengusut aset Indra sampai Rp 57,2 miliar. Ada aset berupa dua rumah di Deli Serdang serta mobil mewah Ferrari. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Indra Kenz. Berdasarkan yang diungkap polisi ke publik sejauh ini, isi rekeningnya senilai Rp 1,8 miliar.
Lantas bagaimana dengan orang-orang yang menerima duit Indra Kenz? "Saya rasa itu lebih baik daripada menjadikan lebih banyak tersangka orang yang tentu tidak bisa menyelesaikan masalah, saya rasa dengan pengembalian dana yang mereka terima kemudian kita lihat, apakah yang bersangkutan mau jadi kolaborator untuk mengembangkan (penyidikan) perbuatan para pelaku ini dalam mengembangkan usahanya," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Agus berbicara di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2) lalu menjelaskan, lebih baik penerima uang Indra Kenz mengembalikan uang tersebut. Bisa saja si penerima tidak tahu, bisa pula penerima tahu bahwa uang itu berasal dari kegiatan yang melanggar hukum binary option Binomo. Bahkan, bila si penerima duit tahu namun ingin menjadi justice collaborator, polisi bakal mempertimbangkan niat baik penerima duit dari Indra Kenz.
"Terkait siapa pun yang menerima, karena aliran dana ini bisa masuk kepada siapa saja, artinya kepada mereka yang punya potensi untuk menjadi pihak yang turut membantu perbuatan para tersangka yang sedang dilakukan proses penyidikan, intinya tergantung pada proses pemeriksaannya, apakah ada unsur kesengajaan atau ketidaktahuan sehingga lebih bagus mereka ini melaporkan," tutur Agus. (det/bie)