Tulis & Tekan Enter
images

Para pelaku

Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi

Kaltimkita.com, PASER – Jajaran Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap aktifitas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dan prostitusi di salah satu Guest House di Kecamatan Tanah Grogot pada Rabu (7/6/2023).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, ada empat tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Diantaranya dua orang pria berinisial MNA (19) dan ASP (18), kemudian dua wanita berinisial YTS (28) dan HM (28).

"Untuk korban ada empat, perempuan berinisial TN (26), AM (21), M (28) dan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun,” kata AKP Gandha Syah Hidayat dalam keterangan resminya, Kamis (8/6/2023).

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah Guest House terjadi tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi. Dari informasi itu, Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan Penyelidikan.

Selanjutnya pada 7 Juni 2023 sekira pukul 01.30 Wita tim gabungan mengamankan para pelaku dan dilakukan interogasi awal. "Dari interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Ada pun barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa empat unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 4.070.000. "Para pelaku melanggar Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (an)


TAG

Tinggalkan Komentar